FKP dan SKM - Sarana Keterlibatan Masyarakat Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PEKALONGAN – Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kepada seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPPP) untuk melibatkan masyarakat dan pihak terkait dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan berkaitan dengan pelayanan publik. Tidak hanya pada tahap penyusunan dan penetapan, melainkan undang-undang tersebut juga memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik dan juga mengapresiasi kinerja pelayanan publik.

Kementerian PANRB sebagai leading sector pelayanan publik, melalui PermenPANRB No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik dan SE Menteri PANRB No. 19 Tahun 2022 tentang Forum Konsultasi Publik mendorong setiap UPPP untuk lebih aktif dalam melibatkan masyarakat dan pihak lain yang terkait. Atas dasar itulah, kemudian Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan mengadakan Sosialisasi Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada seluruh UPPP di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan pada hari Senin, 6 Februari 2023 di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan.

Kegiatan Sosialisasi FKP dan SKM tersebut dimaksudkan agar setiap UPPP dapat melaksanakan kegiatan FKP sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun. Selain itu, UPPP juga dapat melaporkan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan hasil dari kegiatan FKP yang telah dilaksanakan. Dalam kegiatan tersebut juga UPPP diharapkan untuk lebih aktif dalam mengajak masyarakat mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui website dengan alamat https://skm.pekalongankota.go.id/. Melalui SKM diharapkan unit penyelenggara pelayanan dapat menerima masukan dan saran yang membangun dari pengguna layanan, sebagai dasar penyelenggaraan FKP dan juga sebagai bahan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penulis: Kristian Hadiwijaya, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi

FKP dan SKM 1

FKP dan SKM 2

FKP dan SKM 3
Foto: Istimewa