LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN ANJAB ABK
Jenis Pelayanan :
LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ANJAB ABK)
Dasar Hukum :
Pelayanan 5 (lima) hari kerja,
Senin-Kamis 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat 12.00 - 12.30 WIB
Jumat 07.30 - 11.00 WIB
Penyelesaian 1 (satu) hari kerja
Biaya Pelayanan :
Gratis
Produk Pelayanan :
Layanan Konsultasi Penyusunan Anjab ABK
LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ANJAB ABK)
Dasar Hukum :
- Peraturan MENPANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
- Perka BKN Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Draf Anjab ABK
- Pertanyaan tentang Penyusunan Anjab ABK
- Kasubag Umum dan Kepegawaian/staf mengajukan pertanyaan tentang penyusunan Anjab ABK
- Analis Jabatan memberikan jawaban pertanyaan
- Analis Kebijakan Muda menambahkan informasi jawaban apabila diperlukan tambahan informasi jawaban yang belum tersampaikan.
- Apabila jawaban pertanyaan memerlukan pengambilan keputusan, maka Analis Kebijakan Muda akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Bagian Organisasi Setda
Pelayanan 5 (lima) hari kerja,
Senin-Kamis 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat 12.00 - 12.30 WIB
Jumat 07.30 - 11.00 WIB
Penyelesaian 1 (satu) hari kerja
Biaya Pelayanan :
Gratis
Produk Pelayanan :
Layanan Konsultasi Penyusunan Anjab ABK