LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN ANJAB ABK

Jenis Pelayanan :
LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ANJAB ABK)

Dasar Hukum :
  1. Peraturan MENPANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
  2. Perka BKN Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Persyaratan :
  1. Draf Anjab ABK
  2. Pertanyaan tentang Penyusunan Anjab ABK
Prosedur :
  1. Kasubag Umum dan Kepegawaian/staf mengajukan pertanyaan tentang penyusunan Anjab ABK
  2. Analis Jabatan memberikan jawaban pertanyaan
  3. Analis  Kebijakan Muda menambahkan informasi jawaban apabila diperlukan tambahan informasi jawaban yang belum tersampaikan.
  4. Apabila jawaban pertanyaan memerlukan pengambilan keputusan, maka Analis  Kebijakan Muda akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Bagian Organisasi Setda
Waktu Pelayanan :
Pelayanan 5 (lima) hari kerja,
Senin-Kamis               07.30 - 16.00 WIB
Istirahat                      12.00 - 12.30 WIB
Jumat                          07.30 - 11.00 WIB
Penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Biaya Pelayanan :
Gratis

Produk Pelayanan :
Layanan Konsultasi Penyusunan Anjab ABK