LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN LKjIP dan PK

Jenis Pelayanan:    
LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) DAN PERJANJIAN KINERJA (PK)

Dasar Hukum          :
  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Permen PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Persyaratan :
Pertanyaan tentang Penyusunan LKjIP dan Perjanjian Kinerja

Prosedur :
  1. Kasubag Renval/ staf mengajukan pertanyaan tentang penyusunan LKjIP;
  2. Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja memberikan jawaban pertanyaan;
  3. Analis  Kebijakan Muda menambahkan informasi jawaban apabila diperlukan tambahan informasi jawaban yang belum tersampaikan;
  4. Apabila jawaban pertanyaan memerlukan pengambilan keputusan, maka Analis  Kebijakan Muda akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Bagian Organisasi Setda.
Waktu Pelayanan :
Pelayanan 5 (lima) hari kerja,
Senin-Kamis               07.30 - 16.00 WIB
Istirahat                      12.00 - 12.30 WIB
Jumat                          07.30 - 11.00 WIB
Penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Biaya Pelayanan :
Gratis

Produk Pelayanan :
Layanan Konsultasi  Penyusunan LkjIP Dan PK