LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN LKjIP dan PK
Jenis Pelayanan:
LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) DAN PERJANJIAN KINERJA (PK)
Dasar Hukum :
Pertanyaan tentang Penyusunan LKjIP dan Perjanjian Kinerja
Prosedur :
Pelayanan 5 (lima) hari kerja,
Senin-Kamis 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat 12.00 - 12.30 WIB
Jumat 07.30 - 11.00 WIB
Penyelesaian 1 (satu) hari kerja
Biaya Pelayanan :
Gratis
Produk Pelayanan :
Layanan Konsultasi Penyusunan LkjIP Dan PK
LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) DAN PERJANJIAN KINERJA (PK)
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Permen PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Pertanyaan tentang Penyusunan LKjIP dan Perjanjian Kinerja
Prosedur :
- Kasubag Renval/ staf mengajukan pertanyaan tentang penyusunan LKjIP;
- Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja memberikan jawaban pertanyaan;
- Analis Kebijakan Muda menambahkan informasi jawaban apabila diperlukan tambahan informasi jawaban yang belum tersampaikan;
- Apabila jawaban pertanyaan memerlukan pengambilan keputusan, maka Analis Kebijakan Muda akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Bagian Organisasi Setda.
Pelayanan 5 (lima) hari kerja,
Senin-Kamis 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat 12.00 - 12.30 WIB
Jumat 07.30 - 11.00 WIB
Penyelesaian 1 (satu) hari kerja
Biaya Pelayanan :
Gratis
Produk Pelayanan :
Layanan Konsultasi Penyusunan LkjIP Dan PK