PROSEDUR PENGADUAN
Prosedur penanganan pengaduan secara langsung:
- Pemohon datang ke Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan;
- Pemohon diarahkan ke ruang Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan;
- Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan kepada petugas pengelola pengaduan
- Petugas mencatat identitas dan kontak dari pemohon;
- Aduan yang diterima petugas disampaikan kepada pejabat yang menangani aduan;
- Apabila aduan dapat langsung diselesaikan, petugas akan menyampaikan kepada pemohon untuk menunggu dan/atau menemui pejabat yang menangani aduan;
- Apabila aduan tidak dapat diselesaikan secara langsung maka petugas akan menyampaikan kepada pengadu untuk dapat kembali dan informasi terkait penyelesaian pengaduan akan disampaikan melalui kontak pemohon.
- Pemohon menyampaikan aduan melalui kontak Bag. Organisasi Setda Kota Pekalongan;
- Petugas mencatat identitas dan kontak dari pemohon;
- Petugas menyampaikan kepada pemohon bahwa aduan telah diterima dan sedang dilakukan penanganan.
- Aduan yang diterima petugas disampaikan kepada pejabat yang menangani aduan;
- Apabila aduan telah diselesaikan maka petugas akan menyampaikan informasi kepada pemohon.