PROSEDUR PENGADUAN

Prosedur penanganan pengaduan secara langsung:
  1. Pemohon datang ke Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan;
  2. Pemohon diarahkan ke ruang Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan;
  3. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan kepada petugas pengelola pengaduan
  4. Petugas mencatat identitas dan kontak dari pemohon;
  5. Aduan yang diterima petugas disampaikan kepada pejabat yang menangani aduan;
  6. Apabila aduan dapat langsung diselesaikan, petugas akan menyampaikan kepada pemohon untuk menunggu dan/atau menemui pejabat yang menangani aduan;
  7. Apabila aduan tidak dapat diselesaikan secara langsung maka petugas akan menyampaikan kepada pengadu untuk dapat kembali dan informasi terkait penyelesaian pengaduan akan disampaikan melalui kontak pemohon.
Prosedur penanganan pengaduan secara tidak langsung:
  1. Pemohon menyampaikan aduan melalui kontak Bag. Organisasi Setda Kota Pekalongan;
  2. Petugas mencatat identitas dan kontak dari pemohon;
  3. Petugas menyampaikan kepada pemohon bahwa aduan telah diterima dan sedang dilakukan penanganan.
  4. Aduan yang diterima petugas disampaikan kepada pejabat yang menangani aduan;
  5. Apabila aduan telah diselesaikan maka petugas akan menyampaikan informasi kepada pemohon.