SK STANDAR PELAYANAN (SP)

Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka setiap penyelenggara pelayanan berkewajiban untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan. Atas dasar itulah maka setiap jenis layanan pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pekalongan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pekalongan. SK Standar Pelayanan dapat diunduh pada tautan dibawah ini,
 
SK Standar Pelayanan Bag. Organisasi Setda Kota Pekalongan