Laksanakan Amanat UU, Pemkot Pekalongan Bahas Rencana Pembentukan BRIDA

Melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada Pasal 121, Pemerintah Daerah didorong membentuk Badan untuk menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. Pembentukan Badan tersebut dapat berupa perangkat daerah tersendiri dengan nomenklatur BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) atau diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah atau bidang penelitian dan pengembangan daerah, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 66 Perpres No. 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Bagian Organisasi Setda menginisiasi rapat koordinasi yang diselenggarakan pada hari Selasa, 26 Juli 2022 di Ruang Sadewa Setda Kota Pekalongan dengan mengundang perangkat daerah terkait, yakni Bappeda, BPKAD, BKPSDM, Inspektorat Daerah, dan Bagian Hukum Setda untuk membahas rencana pembentukan BRIDA tersebut. Forum membahas kemampuan keuangan daerah, ketersediaan SDM ASN, serta proyeksi efektivitas dan efisiensi fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi daerah dalam konteks rencana pembentukan BRIDA di Kota Pekalongan.