Pelaporan LHKPN, Pemerintah Kota Pekalongan Capai 100%

Sebagai komitmen untuk mewujudkan slogan "Berani Jujur, Hebat!", sebanyak 166 wajib lapor di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan telah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) periodik Tahun 2022 berdasarkan penarikan data per Jumat, 6 Januari 2023 pada pukul 00.09 WIB.

Penyampaian LHKPN ini wajib dilakukan oleh Pejabat Penyelenggara Negara. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Pejabat Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Pelaporan dilaksanakan menggunakan aplikasi berbasis web dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh wajib lapor secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Yuk, #BERANIJUJURHEBAT !