Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2022

Tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Secara resmi Hari Santri Nasional mulai diperingati setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri. Mengacu pada Keppres tersebut, Presiden menilai bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan.

Untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober untuk diperingati sebagai Hari Santri. Pemilihan tanggal 22 Oktober sebagai peringatan Hari Santri merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pekalongan mengucapkan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2022. Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.