Siapkan Penilaian Kematangan Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Pekalongan Bentuk Tim Teknis

PEKALONGAN -- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah mengamanatkan pelaksanaan pembinaan penataan perangkat daerah bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembinaan penataan perangkat daerah adalah upaya, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis secara berkelanjutan.
 
Pembinaan penataan perangkat daerah dilaksanakan salah satunya dalam bentuk penilaian mandiri kematangan perangkat daerah. Guna mempersiapkan hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) membentuk tim teknis pada Rapat Koordinasi Tim Penilai Kematangan Organisasi Tahun 2024. Tim beranggotakan lintas perangkat daerah, yakni Bagian Organisasi Setda, Bappeda, BKPSDM, BPKAD, dan Inspektorat Daerah.
 
Pada rapat yang digelar pada hari Selasa, 9 Juli 2024 di Ruang Cuiri Setda tersebut dilakukan bedah instrumen penilaian terhadap 11 (sebelas) variabel kematangan berikut:
a)            Perencanaan;
b)            Monitoring dan pengendalian;
c)            Penjaminan mutu layanan;
d)            Standar operasional prosedur;
e)            Pendidikan dan pelatihan;
f)             Analisis kebijakan dan pemecahan masalah;
g)            Manajemen sumber daya yang terukur;
h)            Manajemen risiko;
i)             Pengukuran kinerja;
j)             Pengembangan inovasi layanan; dan
k)            Budaya organisasi.
 
Penulis: Nur Laili Fitriani Zaen, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi