TINGKATKAN KUALITAS PENGELOLAAN PENGADUAN, PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN ADAKAN PELATIHAN BAGI UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN

Pekalongan – Bertempat di Ruang Rapat Jawa Hokokai, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Organisasi Setda dan Dinkominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) mengadakan pembinaan dan pelatihan pengelolaan pengaduan bagi pengelola pengaduan pada Unit Penyelenggara Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Rabu, 12 Juli 2023 ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kota Pekalongan guna meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan. Melalui kegiatan ini setiap pejabat pengelola pengaduan diharapkan dapat menangani pengaduan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan kewenangannya.

Menyampaikan aduan kepada pihak-pihak yang terkait menjadi salah satu hak bagi masyarakat dan pengguna layanan. Hak tersebut dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik. Melalui peraturan tersebut setiap Unit Penyelenggara Pelayanan diwajibkan untuk menerima, memproses, menindaklanjuti, serta menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pelapor. Unit Penyelenggara Pelayanan juga diwajibkan untuk tetap menerima aduan yang bukan menjadi kewenangannya, serta membantu menyalurkan aduan tersebut kepada Unit Penyelenggara Pelayanan lainnya.

Pemerintah Kota Pekalongan juga tengah berupaya untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan pengguna layanan melalui berbagai kanal pengaduan. Kanal pengaduan lokal yang diperuntukkan khusus bagi pengguna layanan di Pemerintah Kota Pekalongan yaitu Wadul Aladin (WhatsApp Pengaduan Online Aaf Salahudin) melalui nomor 0816-644-000 atau melalui akun Instagram @lapor.pekalongankota. Selain itu, ada Laporgub yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui website laporgub.jatengprov.go.id, serta ada SP4N Lapor yang dikelola oleh Kementerian PANRB melalui website lapor.go.id atau dengan mengirim pesan singkat ke nomor 1708 dengan format PEKALONGANKOTA spasi ISI ADUAN. Masyarakat dan pengguna layanan juga dapat melaporkan pengaduan pelayanan publik kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila setelah melakukan pengaduan melalui kanal pengaduan milik pemerintah, baik Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat, namun tidak ditindaklanjuti.

Penulis: Kristian Hadiwijaya, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi

Foto
Foto: Istimewa