Efektifkan Peran Agen Perubahan, Bagian Organisasi Adakan Sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja Agen Perubahan Tahun 2023

Pekalongan - Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, Perangkat Daerah memerlukan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai untuk dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi. Individu atau kelompok anggota ini disebut dengan Agen Perubahan. Agar tugas dan peran Agen Perubahan dapat terlaksana secara efektif dan efisien serta dapat diukur keberhasilannya, maka Agen Perubahan wajib menyusun rencana kerja secara konkret. Atas dasar hal tersebut, Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan mengundang Agen Perubahan di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dalam Sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja Agen Perubahan Tahun 2023 pada hari Jumat, 17 Maret 2023.
Dalam sosialisasi yang diadakan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan tersebut, drg. Agust Marhaendayana, M.M. selaku Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pekalongan menyampaikan bahwa Agen Perubahan harus bisa menjadi penggerak perubahan dan role model di lingkungan kerjanya, sebagai penghubung komunikasi dua arah antara para pegawai dan membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak terkait. Personel Agen Perubahan yang telah ditunjuk Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja ASN di lingkungan kerjanya.
Penulis: Eri Ulfianingsih, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi
Dalam sosialisasi yang diadakan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan tersebut, drg. Agust Marhaendayana, M.M. selaku Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pekalongan menyampaikan bahwa Agen Perubahan harus bisa menjadi penggerak perubahan dan role model di lingkungan kerjanya, sebagai penghubung komunikasi dua arah antara para pegawai dan membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak terkait. Personel Agen Perubahan yang telah ditunjuk Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja ASN di lingkungan kerjanya.
Penulis: Eri Ulfianingsih, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi