Jaga Kepatuhan Standar Pelayanan, Bagian Organisasi Lakukan Monitoring ke UPP

PEKALONGAN – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pekalongan melaksanakan monitoring terkait kepatuhan standar pelayanan ke beberapa Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Unit yang dimonitor merupakan unit-unit pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan dasar kepada masyarakat di bidang pendidikan (Dinas Pendidikan), kesejahteraan masyarakat (Dinsos P2KB), kesehatan (Dinas Kesehatan, Puskesmas Noyontaan, dan Puskesmas Tondano), kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), serta pelayanan perizinan (DPMPTSP).

Berbekal pada indikator-indikator kepatuhan standar pelayanan, Bagian Organisasi ingin memastikan bahwa kepatuhan terhadap standar pelayanan tetap dapat terjaga. Selain itu, monitoring yang dilaksanakan pada tanggal 25 dan 28 Agustus ini juga bertujuan untuk mempersiapkan penilaian kepatuhan standar pelayanan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menilai tingkat kepatuhan standar pelayanan setiap unit penyelenggara pelayanan. Melalui penilaian tersebut, Ombudsman RI akan menyampaikan laporan dan rekomendasi-rekomendasi yang selanjutnya perlu ditindaklanjuti oleh UPP. Tidak hanya itu, Ombudsman RI juga menjadi salah satu sarana pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai pengguna layanan. Pengaduan tersebut kemudian akan diverifikasi dan diklarifikasi kepada UPP yang dilaporkan sebelum akhirnya menentukan apakah dapat diselesaikan ataupun harus diberikan rekomendasi.

Penulis: Kristian Hadiwijaya, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi

Foto:



Monitoring di Dinas Kesehatan



Monitoring di Dinas Pendidikan


Monitoring di Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana



Monitoring di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


Monitoring di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)


Monitoring di Puskesmas Tondano