Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Pekalongan Urutan Ke-2 Se-Jawa Tengah

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar pelayanan merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur diuji keterpenuhannya.
 
Ombudsman Republik Indonesia (RI) sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik telah melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sejak tahun 2015 hingga kini. Penilaian dilakukan sebagai wujud fungsi pencegahan maladministrasi oleh penyelenggara layanan. Pada hari Senin, 18 Desember 2023 Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Wilayah Jawa Tengah dan memberikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dengan mengundang para kepala daerah dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
 
Pemerintah Kota Pekalongan memperoleh nilai 97,46 dengan kategori A (opini kualitas tertinggi). Hasil ini mengantarkan Kota Pekalongan pada urutan ke-2 setelah Kota Magelang untuk kategori pemerintah kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Pada level nasional Kota Pekalongan berada di urutan ke-4 setelah Kota Magelang, Kota Denpasar, dan Kota Surabaya. Semoga penyelenggaraan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan senantiasa meningkat kualitasnya.
 
Tim Media Bagian Organisasi