Lanjutkan Proses Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah Kota Pekalongan Adakan Workshop Penyusunan Sistem Kerja

Bertempat di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Bagian Organisasi telah menyelenggarakan Workshop Penyusunan Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi Berdasarkan Permenpan RB No. 7 Tahun 2022 pada hari Rabu, 25 Januari 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Sekretaris perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan serta dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Ir. Anita Heru Kusumorini, M.Sc. dengan narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PAN-RB, Erni Herawati, S.E.
Dalam workshop tersebut disampaikan bahwa penyesuaian sistem kerja merupakan tahap terakhir dari penyederhaan birokrasi, setelah terlebih dahulu Pemerintah Kota Pekalongan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi pada 22 perangkat daerah dan penyetaraan 154 jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Konsep utama dari penyesuaian sistem kerja adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional.
Beberapa penyesuaian diperlukan untuk mendukung implementasi mekanisme kerja pasca penyederhanaan birokrasi, antara lain:
1) Penentuan kedudukan Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
2) Penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana; serta
3) Penyesuaian dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Pada praktiknya, peran pimpinan menjadi kunci dalam keberhasilan penyesuaian sistem kerja di perangkat daerah. Hal ini juga sesuai dengan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dimana ekspektasi pimpinan menjadi rencana kerja bagi Pejabat Fungsional dan Pelaksana.
Penulis: Kristian Hadiwijaya, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi
Dalam workshop tersebut disampaikan bahwa penyesuaian sistem kerja merupakan tahap terakhir dari penyederhaan birokrasi, setelah terlebih dahulu Pemerintah Kota Pekalongan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi pada 22 perangkat daerah dan penyetaraan 154 jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Konsep utama dari penyesuaian sistem kerja adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional.
Beberapa penyesuaian diperlukan untuk mendukung implementasi mekanisme kerja pasca penyederhanaan birokrasi, antara lain:
1) Penentuan kedudukan Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
2) Penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana; serta
3) Penyesuaian dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Pada praktiknya, peran pimpinan menjadi kunci dalam keberhasilan penyesuaian sistem kerja di perangkat daerah. Hal ini juga sesuai dengan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dimana ekspektasi pimpinan menjadi rencana kerja bagi Pejabat Fungsional dan Pelaksana.
Penulis: Kristian Hadiwijaya, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi
