Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2022, Ombudsman Komentari Pelayanan Publik di Kota Pekalongan "Meningkat Signifikan"

Evaluasi pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik oleh pemerintah daerah dilakukan setiap tahunnya oleh Ombudsman. Penilaian terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

Pada tahun 2022 ini Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memilih tujuh unit kerja sebagai lokus penilaian di Kota Pekalongan. Ke-tujuh unit tersebut yakni:
1. Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB);
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Dinas Pendidikan (Dindik);
5. Dinas Kesehatan (Dinkes);
6. Puskesmas Noyontaan; dan
7. Puskesmas Tondano.

Kegiatan penilaian dilaksanakan sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan 2 September 2022. Kegiatan penilaian pada tahun ini menjadi sangat penting, mengingat pada penilaian tahun 2021 kemarin Pemerintah Kota Pekalongan mendapatkan hasil yang tidak memuaskan. Pemerintah Kota Pekalongan menjadi satu dari tiga daerah di Jawa Tengah yang berada di zona merah.

Pada tahun ini Pemerintah Kota Pekalongan telah melaksanakan persiapan dengan sebaik mungkin sebelum penilaian dilangsungkan. Persiapan dimulai dengan melaksanakan berbagai rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi antara Walikota dan para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Selanjutnya pemenuhan sarana dan prasana penunjang pelayanan publik juga dilengkapi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pekalongan.

Setelah penilaian selesai dilakukan, tim evaluator menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan telah mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya. Penyediaan sarana prasarana serta kelengkapan dokumen standar pelayanan telah dilaksanakan dengan baik. Tim evaluator juga menyampaikan bahwa besar harapan dari Ombudsman RI agar segala perbaikan yang telah dilakukan dapat terus dijaga serta ditingkatkan, mengingat bahwa tujuan dari penilaian ini adalah sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan tidak hanya dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan penilaian semata.

Penulis: Kristian Hadiwijaya
Editor: Tim Website Bagian Organisasi


Foto: Penilaian di DInas Kesehatan


Foto: Penilaian di Dindukcapil


Foto: Penilaian di Dinsos-P2KB


Foto: Penilaian di Dinas Pendidikan


Foto: Penilaian di DPMTSP


Foto: Penilaian di Puskesmas Tondano


Foto: Penilaian di Puskesmas Noyontaan