Persiapkan Pembentukan UPTD PPA, Pemerintah Kota Pekalongan Susun Rancangan Peraturan Wali Kota

Pekalongan - Untuk melaksanakan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan
terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya, pemerintah daerah diamanatkan untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan tenggat waktu paling lambat pada 9 Mei 2025 untuk pembentukan UPTD PPA tersebut.
 
Pemerintah Kota Pekalongan telah mendapatkan rekomendasi pembentukan UPTD PPA. Untuk menindaklanjutinya Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan wali kota terkait susunan organisasi dan tata kerja UPTD PPA pada hari Senin, 20 Mei 2024 di Ruang Dua Negeri, Sekretariat Daerah Kota Pekalongan. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum, drg. Agust Marhaendayana, M.M., tersebut dihadiri oleh perwakilan dari perangkat daerah terkait, seperti DPMPPA, BPKAD, Inspektorat Daerah, BKPSDM, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
 
Meski pembentukan UPTD PPA sedang dalam proses penyiapan regulasi, pelaksanaan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kasus kekerasan di Kota Pekalongan selama ini tetap tertangani oleh tim dari LP PAR (Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja) yang dikoordinasikan oleh DPMPPA Kota Pekalongan. Pembentukan UPTD PPA diharapkan dapat lebih mengoptimalkan upaya pemerintah dalam menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
 
Penulis: Nur Laili Fitriani Zaen, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi