Tindaklanjuti Hasil SPAK dan SPKP untuk ZI menuju WBK/WBMM, Bagian Organisasi Gelar Rapat Koordinasi

PEKALONGAN- Pada tanggal 16 hingga 25 Mei 2023 Pemerintah Kota Pekalongan telah melaksanakan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) sebagai bagian dari penilaian ZI menuju WBK/WBBM Tahun 2023. Guna mengevaluasi pelaksanaan kedua survei tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Organisasi Setda menyelenggarakan rapat koordinasi pada 26 Mei 2023 di ruang Buketan Setda. Rapat dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pekalongan dan diikuti oleh Inspektorat Daerah, Bagian Organisasi Setda, Dinkominfo, serta unit kerja yang diusulkan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan menginformasikan bahwa dari 11 unit kerja yang diusulkan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023, terdapat 2 unit kerja yang tidak memenuhi persyaratan minimal dalam (SPAK) dan (SPKP) dengan rincian sebagai berikut:
a. Kec. Pekalongan Selatan tidak memenuhi ambang batas minimal Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), dimana minimal nilai IPAK sebesar 3,60, akan tetapi Kec Pekalongan Selatan hanya mendapatkan nilai 3,54;
b. Dinas Kesehatan hanya mendapatkan 9 responden, sedangkan minimal responden yang mengisi survei adalah 30 pengguna layanan.

Pada rapat tersebut Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Pekalongan menambahkan bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Internal (TPI) Kota Pekalongan, dari 11 unit kerja yang diusulkan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023, terdapat 4 unit kerja yang lolos penilaian menuju WBK dan 2 unit kerja yang lolos menuju WBBM dengan rincian sebagai berikut:
a. Unit kerja yang lolos menuju WBK: DPU PR, RSUD Bendan, Puskesmas Pekalongan Selatan, dan Puskesmas Noyontaan;
b. Unit kerja yang lolos menuju WBBM: Dinarpus dan DPMPTSP.

Sebagai tindak lanjut atas hasil survei dan penilaian TPI Kota Pekalongan, sejumlah 6 unit kerja yang lolos dalam usulan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023 diminta segera menyusun Laporan Hasil Survei serta melengkapi data dukung lainnya sebagai persyaratan administrasi untuk diusulkan kepada KemenPAN RB.

Penulis: Eri Ulfianingsih, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi