Tindaklanjuti Konversi Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Bagian Organisasi Adakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peta Jabatan Kecamatan

PEKALONGAN -- PermenPAN RB No. 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah telah dicabut dan diganti dengan PermenPAN RB No. 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sejumlah 3414 nomenklatur jabatan pelaksana dicabut dan digantikan dengan 232 nomenklatur jabatan pelaksana yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelompok, yakni klerek (untuk pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif), operator (untuk pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum), dan teknisi (untuk pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik).
Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Organisasi Setda bersama-sama dengan seluruh perangkat daerah menyusun rancangan peta jabatan serta menyusun konversi nomenklatur jabatan pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dengan berpedoman pada KepmenPAN RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Telah dilaksanakan Desk Penyusunan Rancangan Peta Jabatan pada tanggal 10-12 Juni 2024. Perangkat daerah menyusun usulan rancangan peta jabatan yang kemudian diverifikasi oleh masing-masing PIC pada Bagian Organisasi.
Untuk menindaklanjuti hasil desk serta guna menyiapkan usulan evaluasi jabatan kepada Kementerian PAN RB, Bagian Organisasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peta Jabatan Kecamatan pada hari Rabu, 3 Juli 2024 di Ruang Cuiri Setda. Rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda, drg. Agust Marhaendayana, M.M., dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan bersama terkait komposisi jabatan serta konversi nomenklatur jabatan pelaksana yang ada di Kecamatan Pekalongan Barat, Timur, Utara, dan Selatan, mengingat kesamaan tugas dan fungsi dari keempat kecamatan tersebut.
Penulis: Nur Laili Fitriani Zaen, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi
Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Organisasi Setda bersama-sama dengan seluruh perangkat daerah menyusun rancangan peta jabatan serta menyusun konversi nomenklatur jabatan pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dengan berpedoman pada KepmenPAN RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Telah dilaksanakan Desk Penyusunan Rancangan Peta Jabatan pada tanggal 10-12 Juni 2024. Perangkat daerah menyusun usulan rancangan peta jabatan yang kemudian diverifikasi oleh masing-masing PIC pada Bagian Organisasi.
Untuk menindaklanjuti hasil desk serta guna menyiapkan usulan evaluasi jabatan kepada Kementerian PAN RB, Bagian Organisasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peta Jabatan Kecamatan pada hari Rabu, 3 Juli 2024 di Ruang Cuiri Setda. Rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda, drg. Agust Marhaendayana, M.M., dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan bersama terkait komposisi jabatan serta konversi nomenklatur jabatan pelaksana yang ada di Kecamatan Pekalongan Barat, Timur, Utara, dan Selatan, mengingat kesamaan tugas dan fungsi dari keempat kecamatan tersebut.
Penulis: Nur Laili Fitriani Zaen, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi