Tingkatkan Kepatuhan Standar Pelayanan, Bagian Organisasi Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan

PEKALONGAN – Sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang dimaksud dengan Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Undang-undang tersebut mengamanatkan setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai dasar dalam pemberian pelayanan kepada publik.
Bertempat di Ruang Jawa Hokokai Setda Kota Pekalongan pada hari Kamis, 2 Februari 2023, Bagian Organisasi mengundang seluruh Kelurahan di wilayah kerja Kecamatan Pekalongan Barat dan Kecamatan Pekalongan Utara dalam rangka sosialisasi penyusunan standar pelayanan. Melalui kegiatan tersebut diharapkan agar setiap kelurahan dapat sesegera mungkin untuk menetapkan Standar Pelayanan dan menerapkannya dalam aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut pula, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Pekalongan menyampaikan bahwa selain menetapkan, setiap Kelurahan juga diwajibkan untuk mempublikasikan dokumen standar pelayanan tersebut kepada masyarakat. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dan tugas penyelenggara pelayanan dalam menginformasikan setiap dokumen pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Kristian Hadiwijaya, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan 2
Foto: istimewa