Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Kota Pekalongan Semester 1 Tahun 2022

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017, maka dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Dalam penerapannya, untuk menilai kualitas pelayanan publik dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan secara berkala minimal satu tahun sekali. Hal ini merupakan salah satu upaya yang dapat digunakan untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.

Terdapat sembilan unsur penilaian berikut pada Survei Kepuasan Masyarakat.
  1. Persyaratan
  2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  3. Waktu Penyelesaian
  4. Biaya / Tarif
  5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
  6. Kompetensi Pelaksana
  7. Perilaku Pelaksana
  8. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  9. Sarana dan Prasarana
Dari hasil penilaian Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan terhadap 63 (enam puluh tiga) unit penyelenggara pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, rata-rata masyarakat menilai Sangat Puas terhadap 38 (tiga puluh delapan) unit penyelenggara layanan, Puas terhadap 22 (dua puluh dua) unit penyelenggara layanan, dan  Kurang Puas terhadap 3 (tiga) unit penyelenggara layanan. Dari hasil tersebut diperoleh nilai SKM Kota Pekalongan sebesar 88,40 dengan kategori Baik. Dari hasil tersebut diharapkan ke depan Pemerintah Kota Pekalongan akan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Kota Pekalongan Semester 1 Tahun 2022 dapat diunduh pada tautan berikut.