Siapkan Regulasi untuk Penyesuaian Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi, Bagian Organisasi Selenggarakan Rapat Koordinasi

PEKALONGAN – Pada hari Senin, 13 Februari 2023 Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Organisasi Setda menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan draf Perwal tentang Sistem Kerja yang bertempat di Ruang Tiga Negeri, Setda Kota Pekalongan dengan mengundang beberapa perangkat daerah terkait, yakni Bagian Hukum, BPKAD, BKPSDM, Inspektorat Daerah, dan Bappeda Kota Pekalongan. Rapat koordinasi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda, drg. Agust Marhaendayana, M.M. dan dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda, Nur Sobah, S.Sos., M.M yang menyampaikan bahwa Bagian Organisasi telah menyusun draf Perwal tentang Sistem Kerja dengan berpedoman pada Permenpan RB No. 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Pada kegiatan tersebut disepakati beberapa hal perubahan sebagai penyempurnaan atas draf Perwal tentang Sistem Kerja yang sebelumnya telah ditinjau oleh Analis Kebijakan Madya pada Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan Pemerintah Daerah Kementerian PAN RB. Pemerintah Kota Pekalongan berencana menetapkan Perwal tentang Sistem Kerja maksimal pada 16 Februari 2023 sebagai tindak lanjut atas amanat Permenpan RB No. 7 Tahun 2022 yang memberi mandat kepada Instansi Pemerintah untuk melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan menteri tersebut diundangkan.

Penulis: Nur Laili Fitriani Zaen, S.E.
Editor: Tim Media Bagian Organisasi

Foto: